Pemborong Di Pakuwon Disomasi Terakhir, Kantor Hukum Hasrancobra Siap Tempuh Jalur Pidana
MEMOonline.co.id. Surabaya- Pemilik rumah di kawasan Pakuwon Surabaya, melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, resmi mengirimkan Somasi Hukum terakhir kepada seorang pemborong berinisial HSP yang diduga melakukan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan finishing rumah tinggal.
Somasi terakhir ini dilayangkan setelah upaya non-litigasi dan penyelesaian secara musyawarah berulang kali dilakukan namun tidak memperoleh itikad baik dan tanggung jawab dari pihak pemborong.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak, meskipun tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis. Namun berdasarkan hukum perdata dan asas itikad baik, kesepakatan itu mengikat dan mempunyai kekuatan hukum, sama halnya dengan undang-undang bagi para pihak,” tegas Hasran, kuasa hukum pemilik rumah, yang juga merupakan mantan penyidik dan kini berprofesi sebagai advokat di Kantor Hukum Hasrancobra & Partners.
Hasran menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pihak pemborong tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan kecil (minor), melainkan telah mengarah pada ketidaksesuaian prinsip (fundamental) dalam pekerjaan, termasuk dugaan adanya tagihan tidak sah, pekerjaan tidak tuntas, hingga hilangnya material bangunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.
“Kerugian klien kami bersifat nyata baik secara materil maupun immateril. Oleh karena itu, kami menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tambahnya.
Dalam somasi terakhir tersebut, pihak pemborong diberikan batas waktu tegas untuk menyelesaikan kewajiban dan memberikan klarifikasi resmi.
Apabila tidak diindahkan, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya maupun laporan resmi ke Polda Jawa Timur.
“Ini bukan gertakan. Semua bukti sudah kami miliki, baik dokumentasi, keterangan saksi, maupun bukti transaksi. Langkah hukum lanjutan akan segera kami tempuh sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Hasran.
Pihak pemilik rumah berharap proses ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha jasa konstruksi agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab hukum dalam setiap pekerjaan.