Nasib Dua Kades Tersandung Kasus Narkoba di Sumenep di Ujung Tanduk, DPMD Siapkan Langkah Pemecatan
MEMOonline.co.id. Sumenep- Nasib dua kepala desa di Kabupaten Sumenep yang tersandung kasus narkotika kini berada di ujung tanduk. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mulai menyiapkan langkah administratif terhadap keduanya, dengan tetap menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa penentuan sanksi terhadap kedua kepala desa tersebut akan mengacu pada hasil proses hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polresta Sumenep, sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Dua kepala desa yang dimaksud adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, serta Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
“Penentuan sanksi tetap menghormati proses hukum. Kami masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi media, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan akan mempertimbangkan hasil proses hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan langkah administratif terhadap kepala desa yang bersangkutan.
Meski demikian, DPMD Sumenep belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan. Keputusan terkait tindakan administratif nantinya akan melibatkan pimpinan daerah, yakni Bupati Sumenep, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Dzulkarnain, yang akrab disapa Dzul, menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan memberikan pembelaan kepada kepala desa apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara serius. Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat sekaligus berkewajiban menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sikap tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Sumenep merilis penanganan kasus yang melibatkan kedua kepala desa tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Perkembangan proses hukum kedua kepala desa tersebut kini menjadi perhatian, mengingat hasilnya akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menentukan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)