MEMO Online › Hukum & Kriminal

Lagi! Dua Warga Ambunten - Sumenep Diciduk Kasus Sabu Pasca Penangkapan Kades Campor Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 19:01 WIB

Foto: BB yang diamankan petugas saat pengungkapan kasus sabu di Ambunten
Foto: BB yang diamankan petugas saat pengungkapan kasus sabu di Ambunten
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep-  Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep kembali terjadi. Setelah sebelumnya seorang Kepala Desa Campor Barat diamankan polisi dalam kasus narkotika di wilayah Kecamatan Kota, kali ini dua pria warga Kecamatan Ambunten berinisial HT (25) dan HU (29) diamankan Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, Senin (19/10/2026).

Keduanya diamankan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu. Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kemudian mengamankan HT dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

HT selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ambunten untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan menyebut HU sebagai orang yang diduga memberikan atau memasok barang haram tersebut.

Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HU yang berada di dalam kamar untuk kemudian dibawa ke Mapolsek Ambunten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu seberat kotor sekitar 0,02 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Ambunten, Iptu Edi Sumarno, S.H., mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh petugas.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Saat ini, penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan satuan fungsi terkait. Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(*)

Berita lain di Hukum & Kriminal