MEMO Online › Pemerintahan

Kepala DPUPR Batu Sosialisasi Tata Ruang Dukung Investasi SAE dan Ruang Hijau

Kamis, 11 Desember 2025 18:53 WIB

Foto: DPUPR Kota Batu, saat tengah menggelar kegiatan acara sosialisasi kebijakan Insentif-Disinsentif.
Foto: DPUPR Kota Batu, saat tengah menggelar kegiatan acara sosialisasi kebijakan Insentif-Disinsentif.
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu menggelar sosialisasi kebijakan insentif-disinsentif tata ruang di Hall Arjuna Wiwaha, Hotel Aston Inn, Kamis (11/12/2025).

Acara ini bertujuan memperluas pemahaman publik tentang pengelolaan ruang kota yang terukur dan berkelanjutan.

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, ST, MT, menjelaskan insentif diberikan untuk mendorong perkembangan kawasan dengan daya dukung kuat, seperti pengurangan pajak, subsidi, atau penghargaan.

Sementara disinsentif berlaku di zona terbatas, berupa sanksi, denda, atau ketentuan non-fiskal, untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

"Regulasi ini turunan dari Perda RTRW No. 7/2022 dan Perwali RDTRK No. 7/2024, memastikan investasi tepat dan ruang hijau terjaga," kata Alfi.

Kota Batu, yang dulu bagian Kabupaten Malang, kini tumbuh sebagai kota wisata, perlu antisipasi pemanfaatan ruang yang jelas.

Sosialisasi ini untuk:

1. Tingkatkan kepatuhan masyarakat pada rencana tata ruang.

2. Dorong investasi sesuai rencana tata ruang.

3. Kurangi dampak negatif pemanfaatan ruang tak sesuai.

4. Bangun kesadaran pemanfaatan ruang berkelanjutan.

"Ini sesuai arahan Wali Kota Batu, ciptakan iklim investasi SAE (Sehat, Aman, Efektif) ke depan," tambah Alfi. Anggaran program bersumber dari APBD dan dana sah lainnya, dengan pengawasan hingga tingkat provinsi.

Berita lain di Pemerintahan