Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli hingga Desember 2025.
Kegiatan tersebut digelar pada Senin (29/12/2025) di halaman Kantor Kejari Sumenep.
Pemusnahan barang bukti ini diikuti jajaran internal Kejari Sumenep, mulai dari para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin), hingga pegawai terkait.
Sejumlah pejabat daerah dan unsur forkopimda turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tampak hadir Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Dandim 0827/Sumenep, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyanti.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya dilakukan terhadap pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti yang dalam amar putusan dinyatakan untuk dimusnahkan,” ujar I Ketut Kasna Dedi.
Ia menjelaskan, selama periode Juli hingga Desember 2025, Kejari Sumenep telah menangani 53 perkara yang telah inkracht dengan total 76 orang terpidana. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen Kejaksaan Negeri Sumenep dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap akhir,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 32 perkara, dengan rincian 43 orang terpidana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 285,57 gram, pil logo Y sebanyak 553 butir, lima unit telepon genggam, 34 bong atau alat hisap, serta 150 alat pendukung lainnya.
Sementara itu, untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), tercatat sebanyak 21 perkara dengan total 33 orang terpidana.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu unit telepon genggam, 26 potong pakaian, serta 57 alat lainnya.