Kasus ODGJ Sapudi Berakhir: PN Sumenep Bebaskan Tiga Terdakwa, Satu Terdakwa Lainnya Masih Harus Menginap Seminggu
MEMOonline.co.id. Sumenep- Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara yang dikenal publik sebagai Kasus ODGJ Sapudi, Senin (2/2/2026).
Dalam sidang terbuka untuk umum, majelis hakim memvonis tiga terdakwa—Musahwi, Suud, dan Tolak Edy—bebas murni dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani selama 4 bulan 28 hari dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Sumenep yang diketuai Jetha Tri Dharmawan.
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur pidana sebagaimana dakwaan JPU tidak terbukti terhadap Musahwi, Suud, dan Tolak Edy.
Oleh sebab itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).
Berbeda dengan ketiga terdakwa tersebut, majelis menilai unsur penganiayaan yang dilakukan Asip Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan, meski terdapat sejumlah pertimbangan meringankan yang berkaitan dengan situasi dan kondisi kejadian di lapangan.
Sikap Para Pihak Usai pembacaan vonis, Asip Kusuma menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Suasana Sidang
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat vonis bebas dibacakan untuk tiga terdakwa.
Tangis dan pelukan keluarga pecah, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang sejak awal menyita perhatian publik.
Putusan ini sekaligus menegaskan adanya perbedaan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus yang Sejak Awal Dinilai Janggal
Sebagaimana diketahui, kasus ODGJ Sapudi sejak awal dinilai tidak lazim.
Para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan justru merupakan korban amukan seorang ODGJ, bernama Sahwito.
Peristiwa bermula saat keempat terdakwa—Asip Kusuma, Musahwi, Tolak Edy, dan Suud—datang ke sebuah resepsi warga dengan niat bersilaturahmi, bukan untuk berkelahi.
Namun situasi berubah drastis ketika Sahwito tiba-tiba mengamuk, memukul tuan rumah, dan membuat para tamu panik.
Dalam kejadian tersebut, Asip, Salam, dan Musahwi menjadi korban langsung amukan ODGJ, sementara Tolak Edy dan Suud berupaya membantu melepaskan Musahwi dari cekikan Sahwito.
Ironisnya, keempat orang tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep dengan konstruksi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, narasi tersebut runtuh di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum akhirnya tidak melanjutkan Pasal 170 sebagai dakwaan utama dan memilih dakwaan alternatif Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
JPU Harry Achmad Dwi Maryono, yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.