Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Sumberkerang Berbuntut Panjang, Istri Ketua Yayasan PP Laporkan Suami
MEMOonline.co.id. Probolinggo- Laporan dugaan perzinahan yang diajukan AR terhadap suaminya, ED (Ketua satu yayasan pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo), memunculkan dinamika baru di tengah sorotan publik atas kasus dugaan tindakan asusila yang lebih dulu menyeret nama ED.
Langkah hukum AR itu turut mendapat tanggapan dari Ketua AMPP dalam L3GAM, Lutfi Hamid, yang selama ini mengikuti secara dekat perkembangan perkara yang melibatkan ED dan mendukung laporan sebelumnya yang diajukan FZ.
Ia menilai laporan AR dapat dibaca sebagai bagian dari strategi meredam tekanan publik.
“Tidak perlu ada tanggapan macam-macam. Mereka ingin menyelamatkan diri demi pondok, maka istrinya dikorbankan. Mengapa tidak melapor sejak awal sebelum kasus ini muncul? Tujuannya jelas, ingin tukar guling,” kata Lutfi.
Ia juga menilai langkah saling lapor itu tidak menyentuh perkara pokok.
“Mau pakai pasal perzinahan tetap tidak ada artinya karena faktanya sudah terang. Pondok hanya ingin mencari jalan keluar agar kasus tidak berlanjut. Permainan anak kecil itu, seolah cinta segitiga,” tudingnya.
AR sendiri mendatangi Polres Probolinggo pada Jumat (21/11/2025) sore dan menjalani pemeriksaan hampir tiga jam di ruang Tipidter sebelum melengkapi administrasi pelaporan hingga menjelang magrib.
Ia hadir bersama dua kuasa hukumnya, Pradipto Atmasunu, SH, dan Muhammad Mukhofy, SH.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLM/123.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/Polres Probolinggo, menggunakan dasar Pasal 284 ayat (1a) KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
“Kami mendampingi klien kami terkait dugaan perzinahan,” ujar Pradipto singkat. Ia memastikan pihaknya telah menyerahkan bukti awal berupa rekaman percakapan yang diduga terkait perselingkuhan, serta akta perkawinan yang sah antara AR dan ED.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Mukhofy, menyatakan laporan itu dibuat setelah kliennya mengalami tekanan psikologis dan rasa malu atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Ia menegaskan perkara ini merupakan delik aduan, sehingga penyidik berwenang menilai materi laporan dan kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dikenai pasal serupa.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberi kepastian hukum bagi klien kami,” jelasnya.
Kasus dugaan tindakan asusila di lingkungan pondok pesantren tersebut kini memasuki babak baru dengan munculnya laporan dari pihak istri, sementara laporan sebelumnya oleh FZ masih berjalan di kepolisian.
Aparat penyidik diharapkan dapat menempatkan kedua perkara secara proporsional agar penanganan kasus tidak tumpang tindih serta tetap mengedepankan asas keadilan.