Kasat Reskrim Polres Batu Bantah Lamban, Proses Kasus Asusila Sesama Jenis Sudah Sesuai Prosedur
MEMOonline.co.id. Kota Batu- Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu bertindak cepat dengan langsung menangani dugaan kasus asusila sesama jenis yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa. Korban, didampingi kuasa hukumnya dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Malang, menceritakan kronologis peristiwa nahas yang menimpanya, dengan terduga pelaku merupakan kakak tingkatnya di salah satu universitas di Kota Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.M., M.M., memberika pernyataan kepada media, ia menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku.
"Ya, setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat mencari pelaku, itu bukti bahwa kami tidak lamban dalam menangani perkara ini," tegasnya, pada Sabtu (13/12/2025).
Penanganan kasus ini, menurut Iptu Joko, sudah sesuai SOP, untuk pemeriksaan korban dan saksi dilakukan pada 29 November dan 3 Desember 2025.
Kemudian Visum et Repertum diilakukan untuk dugaan TPKS, hasilnya keluar pada 10 Desember 2025.
Gelar Perkara pada 11 Desember 2025, hasilnya menetapkan adanya tindak pidana, sehingga Laporan Polisi (LP) dinaikkan.
Selanjutnya, persiapan lanjutan yaitu midik meeting dilakukan 12 Desember 2025, proses masih berlanjut.
Iptu Joko Suprianto membantah tudingan lamban, TPKS ini berat, ancaman 12 tahun. Pihaknya melayani semua sesuai prosedur, tanpa tebang pilih. Setiap laporan ditangani dengan disposisi dan penyelidikan. Proses penyelidikan sesuai KUHAP, tidak ada yang terlewatkan.
"Kalau dibilang lamban, lambannya yang bagaimana? Ini baru beberapa hari, kami tidak mau tebang pilih. Proses masih berlanjut, dan pelaku sudah kami amanakan," tegasnya.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik seperti sentuhan tanpa izin dengan maksud seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.