Kapolda Baru Sulteng Ditantang Usut Status Alat Berat PETI, Dugaan Perlindungan Oknum APH Disorot
MEMOonline.co.id. Palu- Pergantian pimpinan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan menjadi momentum untuk menuntaskan sejumlah kasus yang belum memiliki kejelasan hukum, terutama perkara penyitaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Hingga kini, status hukum alat berat tersebut disebut belum jelas. Di sisi lain, muncul dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) yang dinilai perlu ditelusuri secara serius berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolda Sulteng, menggantikan Irjen Pol. Nasri Sulaeman yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, Brigjen Pol. Semmy Ronny Thabaa, S.E. dipercaya menjabat Wakapolda Sulteng.
Pergantian tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Serah terima jabatan dilaksanakan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu malam (3/10/2026).
Di bawah kepemimpinan baru, perhatian publik kini tertuju pada penanganan berbagai dugaan kejahatan lingkungan di Sulteng, termasuk aktivitas PETI, perambahan hutan, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, hingga dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah belum adanya kejelasan mengenai kelanjutan penanganan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Kepastian mengenai status barang tersebut, baik dalam proses penyitaan maupun sebagai barang bukti, dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Selain itu, dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum APH juga perlu diperiksa secara transparan apabila ditemukan bukti awal yang mendukung. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Azwar Anas, anggota Dewan Pertimbangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan harapannya kepada Kapolda dan Wakapolda yang baru pada Selasa (13/10/2026) di Palu.
“Kami berharap pimpinan baru bisa menjadi magnet dan energi baru penegakan hukum. Salah satu yang harus segera diperjelas adalah status hukum alat berat dugaan PETI itu, termasuk memeriksa dugaan perlindungan oknum APH jika ada bukti awalnya,” ujarnya.
Menurut Azwar, peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai laporan dugaan kejahatan lingkungan harus menjadi perhatian. Penanganan perkara, kata dia, perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan arahan Presiden serta Kapolri.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam mengungkap dugaan kejahatan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak ekosistem di Sulawesi Tengah.
“Selamat menjalankan tugas di Bumi Seribu Megalit untuk Kapolda dan Wakapolda baru. Kepada pimpinan lama, terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas. Selamat menjalankan tugas di tempat baru,” tutup Azwar Anas.(Dewi Shita Melani)