IMKS Desak Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Kangean
MEMOonline.co.id. Sumenep- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial MS, seorang pengasuh yayasan di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, yang didakwa mencabuli anak di bawah umur.
Koordinator Lapangan Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Moh. Fari, menegaskan bahwa korban meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal atas kejahatan yang dilakukan terdakwa. Ia menolak keras adanya dugaan “main mata” dalam proses hukum.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ada permainan hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa anak di bawah umur wajib dilindungi negara,” tegas Fari.
Ia menambahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak layak mendapatkan keringanan apa pun.
“Pelaku jangan meminta diringankan hukumannya. Kejahatan seperti ini harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” ujarnya.
Korban dan keluarga mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Masyarakat Kangean juga meminta aparat penegak hukum, khususnya PN Sumenep, menjalankan proses peradilan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Didiklah masyarakat melalui proses hukum yang tegas, tanpa intervensi politik,” pungkas Fari.