Geger! Dua Kepala Desa di Sumenep Ditangkap Kasus Peredaran Narkoba, 1,75 Gram BB Disita
MEMOonline.co.id. Sumenep- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.
Dua kepala desa tersebut masing-masing berinisial AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 1,75 gram. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana membenarkan penindakan terhadap kedua kepala desa tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah mengamankan dua oknum kepala desa terkait tindak pidana narkotika. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ach Putrawardana, Sabtu (17/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, petugas melakukan penindakan di teras rumah milik seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan AM. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu.
Masing-masing paket memiliki berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, sehingga totalnya mencapai sekitar 1,75 gram.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kedua paket tersebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM. Barang yang diduga sabu itu dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kedua kepala desa tersebut masih berlangsung. Polisi mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini untuk menentukan lebih lanjut dugaan keterlibatan masing-masing.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status hukum dan dugaan keterlibatan kedua kepala desa perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta perkembangan penyidikan lebih lanjut.(*)