Gegara Usir Orang Gila Saat Hajatan, Empat Warga Sepudi Sumenep Ditahan
MEMOonline.co.id. Sumenep- Empat warga Pulau Sepudi, Sumenep, harus mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, yang dalam persidangan disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Padahal, informasi yang dihimpun media di lapangan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, saat berlangsungnya resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong.
Saat itu, Sahwito yang bukan bagian dari tuan rumah maupun undangan, tiba-tiba datang dan langsung duduk di kursi penerima tamu.
Sahwito kemudian meminta rokok kepada Sana, salah satu penerima tamu, yang lantas memberinya sebatang rokok.
Meski telah diberi rokok, Sahwito tetap bertahan di kursi penerima tamu yang semestinya digunakan keluarga hajat.
Padahal, sehari sebelumnya Sahwito juga datang ke lokasi dan sudah diberi makan dan minum oleh tuan rumah.
Saat keluarga meminta Sahwito bergeser ke kursi lain yang sudah disiapkan, situasi berubah.
Tiba-tiba Sahwito menggeram dan memukul bahu kiri Addus—ayah Sukilan—hingga memar, serta sempat mencekiknya.
Kejadian itu membuat suasana menjadi ricuh.
Asip, salah satu keluarga yang punya acara, berusaha meredam keributan.
Namun Sahwito justru menyerangnya, membuat Asip terpeleset dan terjatuh.
Sahwito kemudian mengejar dan kembali menyerang Asip hingga membuat lengan dan betisnya lecet.
Musahwan, keluarga lainnya, mencoba menenangkan Sahwito.
Namun upaya itu justru membuatnya tersengal lantaran tangannya sempat dikunci oleh Sahwito.
Dalam kekacauan tersebut, Sahwito terpental dan jatuh ke pinggir saluran air sebelum akhirnya diamankan warga.
Saat ditarik ke atas, Sahwito terlihat terluka.
Untuk mencegah situasi memburuk, keluarga dari kedua pihak sepakat mengikat tangan Sahwito menggunakan tali.
Dalam video yang beredar, Sahwito kemudian dibawa menggunakan mobil pikap oleh keluarganya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga Sahwito ke pihak berwajib, dengan dalih tindak pidana pemukulan.
Dan Anehnya, oleh aparat penegak hukum, empat warga Sepudi, yakni —Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak—ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap Sahwito.
Sejumlah saksi yang tercatat dalam kasus ini antara lain Addus, Sana, Kepala Desa Rosong, Yayuk, Halil, Samrani, Sukilan, Fendi, serta saksi lain yang siap memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.