Enam Tahun Tanpa Kepastian, Penanganan Kasus TUKS Sumenep Kini Resmi Diadukan ke Mabes Polri
MEMOonline.co.id. Sumenep- Penanganan kasus Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Sumenep yang telah berjalan sekitar enam tahun kembali menjadi sorotan.
Lantaran mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan perkara tersebut, pelapor Sarkawi akhirnya menempuh jalur pengaduan ke Mabes Polri dan Polda Jawa Timur.
Sebelum melaporkan penanganan perkara tersebut, Sarkawi mengaku telah berupaya meminta informasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Pada 18 September 2026, Sarkawi mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada penyidik yang menangani perkara maupun Kanit II Bidang Tindak Pidana Khusus (Bidsus) untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
Namun, menurut Sarkawi, pesan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Padahal, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pelapor disebut diminta menghubungi penyidik apabila membutuhkan informasi terkait perkembangan penanganan perkara.
“Sudah saya tanyakan melalui WhatsApp kepada penyidik yang menangani maupun Kanit II Bidsus pada 18 September 2026. Namun, tidak ada tanggapan,” ungkap Sarkawi.
Karena merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, Sarkawi kemudian memberikan kuasa kepada advokat dan lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjutinya.
Melalui kuasa hukum dan lembaga bantuan hukum tersebut, penanganan kasus TUKS akhirnya resmi diadukan ke Mabes Polri dan Polda Jatim.
Langkah tersebut ditempuh Sarkawi sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait perkembangan perkara yang menurutnya telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian hukum.
Sarkawi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh informasi dan kejelasan mengenai status serta proses penanganan kasus yang dilaporkannya(*)