Dugaan Gratifikasi Dibalik Berdirinya 'Tower Bodong' di Desa Pulo Mulai Terendus
MEMOonline.co.id. Lumajang- Berdirinya menara tower di Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur, terus menuai persoalan.
Keberadaannya sejak bulan Agustus 2025 lalu hingga saat ini, yang diduga belum mengantongi izin, menjadi memicu.
Diberitakan sebelumnya, menara tower tersebut milik PT. TBG (Tower Bersama Grup), bekerjasama dengan Telkomsel.
Wakil Bupati LSM Lira DPD Lumajang Dendik Zeldianto, mengutarakan jika pihaknya menduga, ada yang tak wajar dalam tahapan hingga tower itu berdiri.
"Bahkan kami duga ada main antar pihak. Hasil komunikasi singkat kami dengan salahsatu pihak, terang dia mengaku, jika sebelum mendirikan bangunan/tower, petugasnya datang untuk sowan. Yah, ada sesuatu lah. Katanya ada meski ndak banyak. Ini kami indikasikan ada dugaan gratifikasi," kata Dendik, Selasa (25/11/2025).
"Pola-pola tertentu dilakukan untuk meloloskan. Tehniknya cenderung terbaca dan masyarakat menyoroti, aturan itu bisa dimainkan oleh pihak terlebih oknum," imbuhnya.
Disisi lain, pemangku kewenangan berkaitan dengan akselerasi tahapan proses berdirinya tower, terkesan saling lempar. Terkini, penegak perda Satpol-PP Lumajang sempat dianggap kehilangan taring.
"Tower di Desa Pulo ini jadi cerminan masyarakat. Berdiri dulu atau jalan dulu, ngurus izinnya belakangan. Bisa diatur lah," imbuh Dendik mengesankan.
Terpisah, Enny Roseita Hadi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, mengakui jika tower tersebut, belum melengkapi syarat administrasi. Hal itu didasari oleh tim pengawasan dan pengendalian yang turun ke lapangan di hari sebelumnya.
Satpol-PP lantas mengirimkan surat peringatan pada direktur PT. Tower Bersama Grup di Surabaya, pada 3 Oktober 2025, meminta untuk segera mengambil langkah kongkret menyelesaikan seluruh proses perizinan, sebagai bentuk ketaatan pada peraturan daerah.
"Diberitakan batas waktu untuk mengurus perizinan. Apabila batas waktu itu telah habis, maka diberikan surat peringatan 1,2 dan 3," tutur Enny.
Sampai saat ini, diakui Enny belum ada tembusan dari OPD terkait, PU-TR berkaitan dengan eskalasi penyikapan apakah sudah sudah dikeluarkan surat peringatan 1,2 atau 2. Kata Enny, dimungkinkan yang bersangkutan (pihak tower) masih dalam tenggang waktu melakukan/mengurus izin.
Mengenai jarak antar berdirinya tower, turut diakui Enny juga menjadi salahsatu pemicu permasalahan.
Terkini, konfirmasi media ke Dinas PU-TR belum ada penerbitan izin pada tower tersebut.