MEMO Online › Pemerintahan

DPRD Probolinggo Bahas Dua Raperda Strategis: Lindungi Petani Dan Perkuat Ketahanan Pangan ‎

Kamis, 18 Juni 2026 19:45 WIB

Foto: Muchlis, S.Pd Pimpin Raperda DPRD Probolinggo
Foto: Muchlis, S.Pd Pimpin Raperda DPRD Probolinggo
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar pembahasan mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2026, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Cadangan Pangan Daerah.

‎ ‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Muchlis S.Pd, anggota Komisi I sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda perlindungan petani.

‎ ‎Dalam pemaparannya, Muchlis menegaskan bahwa kedua regulasi ini disusun untuk menjawab tantangan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat.

‎ ‎“Peraturan ini sengaja dibuat agar pemerintah daerah bisa berperan lebih maksimal melakukan intervensi langsung kepada petani. Selama ini banyak petani kita masih terjepit: harga hasil panen sering dikuasai tengkulak, fasilitas produksi terbatas, dan akses pasar belum terjamin. Baik untuk tembakau dengan sistem pengeringan plastik maupun klasik, bawang merah, serta komoditas sayuran lainnya — harga dan kualitasnya sering tidak maksimal karena tidak ada jaminan harga dan campur tangan pemerintah,” ujarnya.

‎ ‎Muchlis menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan mengatur:

‎ ‎- Intervensi harga dasar dan sistem klasifikasi mutu hasil panen ‎- Penyediaan sarana produksi, irigasi, dan lahan pertanian hijau ‎- Pengembangan akses pemasaran langsung agar tidak tergantung perantara ‎- Jaminan keberlanjutan usaha tani dari hulu hingga hilir.

‎ ‎Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan bertujuan memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan pokok, terutama saat musim paceklik atau bencana, sehingga ketahanan pangan di Probolinggo tetap terjaga.

‎ ‎Sebagai Ketua Pansus, Muchlis menegaskan proses penyusunan sedang dipercepat.

‎ ‎“Saat ini kami masih menyempurnakan naskah akademiknya. Kami tidak menunggu terlalu lama — setelah naskah akademik selesai, pembahasan pasal demi pasal akan segera dimulai. Sampai saat ini belum ada usulan perubahan materi mendasar, karena substansinya sudah sesuai aspirasi petani dan kebutuhan daerah," imbuhnya.

‎ ‎Ia berharap kedua Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat, sehingga menjadi payung hukum yang melindungi petani dari eksploitasi dan memastikan kesejahteraan mereka terangkat.

Berita lain di Pemerintahan