DPRD dan Pemkab Sumenep Sepakati 8 Raperda, Ini Daftarnya
MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin (28/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumenep tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda.
Menurutnya, penyusunan regulasi daerah merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami bersyukur kesembilan Raperda ini akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama. Langkah ini membuktikan komitmen kita dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi daerah,” ujar KH Imam Hasyim.
Dari sembilan Raperda yang dibahas, delapan Raperda disetujui untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi.
Sedangkan satu Raperda, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Delapan Raperda yang disepakati mencakup sejumlah sektor, yaitu:
1- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2- Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
3- Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
4- Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
5- Reforma Agraria.
6- Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
7- Penyelenggaraan Parkir.
8- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pemkab Sumenep berharap regulasi yang nantinya diundangkan tersebut dapat diterapkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin yang memimpin rapat menegaskan bahwa proses pembahasan hingga penetapan regulasi membutuhkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.
Ia berharap kerja sama antara kedua lembaga tersebut terus terjaga dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat Sumenep.
“Keharmonisan kerja sama antara jajaran eksekutif dan legislatif dapat terus dirawat demi mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sumenep,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD, camat, serta perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.(*)