DPMD Sumenep Ancam Tempuh Jalur Hukum, Gaji Perangkat Desa Pagerungan Besar Nunggak 9 Bulan
MEMOonline.co.id. Sumenep- Tunggakan gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan memasuki babak baru.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Daud Samsuddin, bendahara desa setempat, pada Selasa (20/10/2026).
DPMD menegaskan, langkah hukum akan dipertimbangkan apabila pemanggilan kedua tersebut kembali tidak diindahkan.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan yang menyangkut hak perangkat desa itu terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).
Pejabat yang akrab disapa Dzul itu menjelaskan, pemanggilan kedua dijadwalkan pada 20 Oktober 2026.
Sebelumnya, DPMD Sumenep telah melayangkan surat pemanggilan kepada Daud Samsuddin.
Namun, menurut keterangan Dzul, bendahara desa tersebut tidak memenuhi panggilan pertama.
Untuk menelusuri persoalan ini, DPMD Sumenep juga akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep.
Koordinasi tersebut dilakukan guna mengklarifikasi persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap yang bersangkutan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.
Mekanisme Pencairan Gaji Ikut Disorot
Di tengah polemik tunggakan gaji selama sembilan bulan, mekanisme pencairan dan pembayaran hak perangkat Desa Pagerungan Besar turut menjadi sorotan.
Berdasarkan penjelasan Dzul, pembayaran gaji perangkat desa semestinya disalurkan melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar ke rekening pribadi masing-masing penerima.
Karena itu, mekanisme penarikan tunai oleh bendahara desa melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi.
“Kami tegaskan sekali lagi, penarikan gaji perangkat desa secara tunai tanpa persetujuan yang bersangkutan itu sudah tidak benar. Seharusnya gaji semua perangkat desa masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima,” tegasnya.
Dzul juga mempertanyakan bagaimana penarikan tunai oleh bendahara tersebut dapat disetujui oleh pihak bank tanpa dokumen yang dinilainya lengkap.
“Jadi, kami juga tidak tahu kenapa Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep bisa menyetujui penarikan secara tunai oleh bendahara tanpa dokumen lengkap,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban, mulai dari penyebab gaji perangkat desa tidak dibayarkan selama sembilan bulan, status dana yang dialokasikan untuk pembayaran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
Konfirmasi kepada Bendahara Belum Mendapat Respons
Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin telah dilakukan berulang kali oleh media ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima.
Terakhir, Daud dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon terdengar berdering, tetapi tidak diangkat.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai penyebab tunggakan, mekanisme pembayaran, serta upaya penyelesaian hak perangkat desa masih belum terjawab.
Pemanggilan kedua pada 20 Oktober 2026 menjadi kesempatan bagi DPMD Sumenep untuk memperoleh penjelasan langsung dari bendahara desa.
Apabila panggilan itu kembali tidak dipenuhi, DPMD menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Publik kini menanti kejelasan atas tunggakan gaji yang telah berlangsung selama sembilan bulan.
Di satu sisi, hak perangkat desa harus mendapatkan kepastian pembayaran.
Di sisi lain, mekanisme pencairan dan pengelolaan dana perlu ditelusuri secara menyeluruh agar persoalan tersebut terang berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.(Tim/redaksi)