MEMO Online › Hukum & Kriminal

Divonis 3,5 Tahun Penjara, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Ponpes Kota Batu Nyatakan Pikir - pikir

Kamis, 05 Februari 2026 19:58 WIB

Foto : Prosesi Sidang Lanjutan Pidana Pencabulan di PN Malang
Foto : Prosesi Sidang Lanjutan Pidana Pencabulan di PN Malang
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Pengadilan Negeri Malang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Senin (2/2/2026) sore.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu diwakili oleh Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Terdakwa AMF telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencabulan,” ungkap JPU dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun, permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada para korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.

Apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, restitusi tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Berita lain di Hukum & Kriminal