Ditangan Bareskrim Mabes Polri, Kasus PT DSI Dibagi Empat Klaster, Tiga Berkas Telah P21
MEMOonline.co.id. Jakarta- Penanganan kasus dugaan penipuan investasi berlabel syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus berjalan. Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar guna memulihkan kerugian ribuan korban yang dananya tertahan.
Berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster yang disusun penyidik untuk membongkar perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan pemulihan kerugian korban menjadi prioritas utama.
"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," tegas Suhasto.
Penyidik membagi perkara ini menjadi empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka: TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, dan klaster ketiga menjerat FH. Ketiga klaster tersebut kini berkasnya telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Sementara klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Skala kerugian terbilang besar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 pemberi dana (lender) dengan total mencapai Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sementara yang mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa nilai sitaan melekat pada masing-masing berkas perkara. Secara keseluruhan, total aset yang berhasil ditelusuri nilainya telah menembus lebih dari Rp500 miliar dan terus berkembang.
Dalam berkas tersangka FH saja, penyidik menyita antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi; delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang sebuah BPRS di wilayah Bekasi hingga Palembang; serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi dinilai penting karena membuka peluang penelusuran aset perusahaan secara lebih luas.
"Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban," jelas Arsal.
Pihaknya juga mengimbau para korban agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan imbalan tertentu.
"Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan menjadi korban untuk kedua kalinya," pesan Arsal.
Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.(Mas Her)