Dipangkas Rp29 Miliar, Dana Pilkada Sumenep 2029 Berpotensi Bebani APBD
MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memproyeksikan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 sebesar Rp75 miliar.
Angka tersebut lebih rendah Rp29 miliar dibandingkan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp104 miliar.
Selisih tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.
Terlebih, jika dana cadangan tidak mampu menutup seluruh kebutuhan penyelenggaraan pilkada, kekurangannya berpotensi kembali dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rencana pembentukan dana cadangan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, membacakan jawaban Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Pemkab Sumenep merancang penyisihan anggaran secara bertahap selama dua tahun.
Pada 2027, pemerintah mengalokasikan Rp25 miliar, kemudian dilanjutkan Rp50 miliar pada 2028.
Skema tersebut dirancang agar pembiayaan pilkada tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran.
Namun, jika dibandingkan dengan kebutuhan Pilkada 2024 sebesar Rp104 miliar, proyeksi dana cadangan Rp75 miliar masih menyisakan selisih Rp29 miliar.
Meski demikian, kebutuhan anggaran pada 2029 belum tentu sama dengan Pilkada 2024.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proyeksi tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang terukur dan realistis.
Kekurangan Dana Berpotensi Membebani APBD
Pemkab Sumenep mengakui bahwa apabila dana cadangan tidak mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029, kekurangan pembiayaan dapat dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan ini membuat kecukupan dana cadangan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Raperda.
Sebab, apabila kebutuhan riil melampaui anggaran yang disiapkan, pemerintah daerah tetap harus mencari sumber pembiayaan tambahan.
Anggaran tersebut mencakup kebutuhan penyelenggaraan pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan selama tahapan pilkada.
Dengan demikian, perhitungan kebutuhan anggaran tidak cukup hanya mengacu pada nominal yang pernah digunakan pada pemilihan sebelumnya.
Pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan masing-masing penyelenggara, dinamika biaya, serta kemampuan fiskal daerah.
Pendidikan dan Kesehatan Jangan Sampai Tergeser
Dalam jawaban yang dibacakan Wakil Bupati KH Imam Hasyim, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan pilkada tidak boleh mengganggu prioritas pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur disebut sebagai prioritas yang harus tetap terjaga pembiayaannya.
Penegasan tersebut menjadi penting karena dana cadangan dibentuk melalui penyisihan penerimaan daerah.
Artinya, pemerintah harus memastikan kebutuhan pembiayaan pilkada berjalan seimbang dengan kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Apabila proyeksi anggaran tidak disusun secara cermat, kekurangan dana di kemudian hari berpotensi menambah tekanan terhadap APBD.
Karena itu, transparansi mengenai dasar perhitungan anggaran, rincian kebutuhan penyelenggara, serta kemampuan keuangan daerah menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Raperda.
Publik juga perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai dasar penetapan angka Rp75 miliar, termasuk bagaimana pemerintah mengantisipasi kemungkinan kebutuhan pembiayaan yang lebih besar pada 2029.
Dana Cadangan Harus Dikelola dan Diawasi Ketat
Pemkab Sumenep menyatakan dana cadangan akan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sumber dana berasal dari penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penggunaannya dibatasi untuk membiayai tahapan persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2029. Dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya.
Pemindahbukuan dana akan dilakukan berdasarkan rencana penggunaan sesuai kebutuhan. Sementara itu, dana yang belum digunakan sebagaimana mestinya dapat dipindahbukukan kembali ke RKUD.
Jawaban bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029.
Dengan proyeksi dana mencapai Rp75 miliar, tantangan Pemkab Sumenep bukan sekadar menyiapkan pembiayaan pesta demokrasi lima tahunan.
Pemerintah juga dituntut memastikan perencanaan anggaran disusun secara realistis, pengelolaannya transparan dan akuntabel, serta tidak mengorbankan kebutuhan pelayanan publik.
Sebab, keberhasilan menyiapkan dana pilkada bukan hanya diukur dari tersedianya anggaran, melainkan juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan demokrasi dan kepentingan masyarakat luas.(*)