MEMO Online › Hukum & Kriminal

Dinilai Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Bang Alief Desak Polisi Kembalikan Uang Sitaan: “Itu Bukan Hasil Kejahatan, Tapi Hak Karyawan!”

Senin, 03 November 2025 12:43 WIB

Foto: Fajar Satria dan Kuasa Hukumnya, Kamarullah saat melakukan konferensi pers
Foto: Fajar Satria dan Kuasa Hukumnya, Kamarullah saat melakukan konferensi pers
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, mendesak penyidik Polres Sumenep untuk segera mengembalikan uang hasil penyitaan yang dinilai cacat prosedur dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, uang yang disita bukan hasil tindak kejahatan, melainkan modal usaha serta hak 18 karyawan yang kini kehilangan pekerjaan akibat terhentinya aktivitas bisnis kliennya.

“Kami minta uang itu dikembalikan karena penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang benar. Akibatnya, usaha klien kami lumpuh total,” tegas Kamarullah, Senin (3/11/2025).

Ia menilai langkah penyidik dalam kasus dugaan pembobolan mesin EDC senilai Rp23 miliar itu sarat kejanggalan dan dilakukan secara tergesa-gesa.

“Mesin EDC tidak bisa digunakan untuk membobol bank. Semua transaksi tercatat dalam sistem perbankan. Tuduhan itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Lapor ke Polda dan Mabes Polri

Tidak tinggal diam, pihak Bang Alief telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan memproses laporan ini secara adil. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Kamarullah juga menegaskan, jika uang hasil penyitaan tidak segera dikembalikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Berita lain di Hukum & Kriminal