Diduga Ilegal, Praktik Pencucian Emas di Grati Lumajang Bakal Dipolisikan
MEMOonline.co.id. Lumajang- Warga Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang Jawa Timur, inisial 'B' terancam dilaporkan ke Polda Jatim.
Bukan tanpa sebab, insial 'B' diduga melakukan aktivitas pencucian emas tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Sikap tegas ini diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA DPD Kabupaten Lumajang, pasca somasi yang dikirim dihari sebelumnya, diabaikan.
Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira DPD Lumajang berkata, mulanya ia bertujuan untuk meminta klarifikasi seputar aktivitas yang dilakukan insial 'B' mendasari keluh masyarakat.
"Sampai saat ini, tidak ada respon dari yang bersangkutan, maka dari itu hasil koordinasi kami dengan para pihak baik internal dan eksternal, berkesimpulan akan melaporkan terkait dugaan yang ada ke Polda Jatim," kata Dendik, Senin (17/11/2025).
Menurut Dendik, usaha proses pencucian emas ilegal di sungai dan ditengah pemukiman, adalah kegiatan terlarang yang merugikan negara dan lingkungan.
Pelakunya menghadapi risiko hukuman pidana berat, berupa penjara dan denda yang besar, serta tuntutan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Ada tahapan dan proses bagi para pelaku usaha dibidang tersebut. Kan kami duga, yang bersangkutan tidak melewati tahapan itu. Buktinya pasca ada aduan masyarakat, kami tindaklanjuti, bentuk tim untuk memonitor sekeliling tempat usaha, ada indikasi pelanggaran yang kuat, maka dari itu, tahap selanjutnya, pasca kami lapor ke Polda Jatim, tentu kami akan kawal prosesnya, sebagai bentuk komitmen kami dan menjaga kepercayaan warga," imbuhnya.
Terpisah, inisial 'B' dihubungi memoonline, via WhatsApp, di hari sebelumnya, hingga saat ini beluk merespon.
Berikut rangkuman keluh warga seputaran aktivitas usaha insial 'B' meminta agar tindak lanjut betul - betul dilakukan, merujuk kekhawatiran akan penggunaan zat keras/kimia didalamnya.