MEMO Online › Pemerintahan

CSR Cetak Sawah Baru di Taopa Utara Disorot, Luas Lahan Tak Sesuai hingga Petani Gagal Panen

Selasa, 13 Oktober 2026 11:02 WIB

Foto: Lokasi pencetakan sawah baru tahun 2025 di Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong
Foto: Lokasi pencetakan sawah baru tahun 2025 di Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Parigi Moutong- Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) untuk pencetakan sawah baru tahun 2025 di Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menuai keluhan dari Kelompok Tani (Poktan) Apes Makmur.

Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari ketidaksesuaian luas lahan yang dikerjakan, kondisi sawah yang dinilai belum siap ditanami, hingga ketidakjelasan kelanjutan program. Bahkan, penanaman perdana di lahan seluas satu hektare dilaporkan gagal panen akibat saluran air yang tidak terhubung dengan sumber mata air.

Berdasarkan keterangan pihak terkait di tingkat desa, sosialisasi awal program digelar di Kantor UPT Bolano. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Babinsa, kepala desa, perwakilan kelompok tani, serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas TPHP disebut menyampaikan bahwa kelompok tani penerima program CSR akan mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta sarana produksi pertanian selama tiga tahun.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh pengurus kelompok tani bersama pemerintah desa kepada para pemilik lahan yang masuk dalam rencana pencetakan sawah baru.

Luas Lahan Terukur 19 Hektare, Sawah Tercetak Tercatat 12,18 Hektare

Pengukuran awal melalui Survei Investigasi dan Desain (SID) dilakukan sekitar Agustus hingga September 2025 di tiga lokasi. Masing-masing berada di belakang kantor desa seluas 3,5 hektare, kawasan Putito seluas 5 hektare, dan Apale seluas 7,5 hektare.

Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, total luas lahan yang direncanakan mencapai 19 hektare.

Pekerjaan program CSR berlangsung sejak 4 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Namun, berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disampaikan PPL kepada kelompok tani, luas sawah tercetak tercatat hanya 12,18 hektare dari total 19 hektare hasil pengukuran.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan kelompok tani. Mereka menyatakan belum bersedia menandatangani BAST karena menilai hasil pekerjaan belum sesuai dengan penyampaian awal, yakni lahan yang diserahkan kepada petani dalam kondisi siap ditanami.

Kelompok tani menilai masih terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan sebelum lahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian.

Penanaman Satu Hektare Dilaporkan Gagal Panen

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pekerjaan di lapangan meliputi pembukaan dan pembentukan lahan (land clearing) seluas 8,18 hektare, perataan lahan (land leveling) seluas 3 hektare, serta satu hektare lahan yang telah diratakan, dibajak, dan ditanami.

Pada 30 April 2026, penanaman dilakukan di lahan milik Poktan Apes Makmur seluas satu hektare. Namun, tanaman tersebut dilaporkan gagal panen karena saluran air tidak terhubung hingga sumber mata air.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur pendukung, khususnya ketersediaan air yang menjadi kebutuhan utama dalam pengelolaan sawah.

Bagi petani, pencetakan lahan saja belum cukup apabila tidak disertai dukungan pengairan dan kesiapan lahan untuk kegiatan budidaya.

Bantuan Pupuk dan Benih Belum Sepenuhnya Jelas

Dari sisi sarana produksi, bantuan yang disebut telah disalurkan meliputi benih sebanyak 120 kilogram, dolomit 17.500 kilogram, pupuk urea 3.800 kilogram, dan pupuk NPK 4.750 kilogram.

Menurut keterangan yang dihimpun, benih diturunkan di rumah bendahara kelompok tani, Raston. Sementara itu, pupuk lainnya disebut masih berada di Kantor Desa Taopa Utara.

Kelompok tani juga menyebut anggaran program yang diterima Kodim dari Kementerian Pertanian diperkirakan sekitar Rp31,5 juta per hektare. Namun, mereka mengaku belum mengetahui nilai pembayaran yang diterima kontraktor pelaksana.

Informasi mengenai besaran anggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi kepada instansi terkait agar nilai alokasi, realisasi pekerjaan, dan pembayaran pelaksana dapat diketahui secara jelas.

Selain itu, muncul dugaan bahwa bantuan alsintan dan sarana produksi yang ditangani Dinas TPHP Parigi Moutong diberikan kepada petani atau kelompok tani di luar penerima program CSR.

Dugaan tersebut belum terverifikasi dan memerlukan penjelasan serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan mekanisme penyaluran bantuan dan kesesuaiannya dengan daftar penerima program.

Lahan Adat dan Kekhawatiran Konflik Sosial

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan dan bantuan pertanian, tetapi juga berdampak pada hubungan sosial di tingkat desa.

Sebagian besar lahan yang dikerjakan disebut merupakan lahan adat berupa hutan sagu yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil batang dan daun guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Situasi tersebut turut menimbulkan tekanan sosial bagi pemerintah desa dan petugas PPL di tengah belum jelasnya penyelesaian program.

Karena itu, kejelasan status pekerjaan, mekanisme serah terima, penyaluran bantuan, serta penyelesaian persoalan lahan menjadi hal penting untuk segera dituntaskan agar tidak memperluas persoalan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh kejelasan mengenai kelanjutan program pencetakan sawah baru tersebut.

Klarifikasi dari pihak pelaksana, Kodim, Dinas TPHP Parigi Moutong, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya diperlukan untuk menjelaskan perbedaan luas lahan, kondisi hasil pekerjaan, realisasi anggaran, serta penyaluran bantuan.

Penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan kepastian bagi kelompok tani dan masyarakat pemilik lahan.(Dewi Shita Melani)

Berita lain di Pemerintahan