Bupati Lumajang Minta Masalah HGU dan CSR Dipisahkan, Dalam Sengketa PT Kali Jeruk Baru dengan Warga
MEMOonline.co.id. Lumajang- Setelah berbulan-bulan menanti, perwakilan warga yang bersengketa dengan PT Kali Jeruk Baru akhirnya diterima jajaran pimpinan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal mediasi yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas persoalan yang selama ini terjadi di sekitar kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang memimpin pertemuan meminta persoalan terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dipisahkan agar tidak menimbulkan kerancuan.
“Pada intinya saya meminta terjalin komunikasi yang baik antara PT Kali Jeruk Baru dengan tiga kepala desa yang wilayahnya masuk kawasan perkebunan. Ini terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR,” ujar Indah.
Menurutnya, persoalan HGU berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan, HGU perusahaan diterbitkan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga persoalan izin dan pemanfaatan lahan menjadi kewenangan instansi terkait.
“HGU itu dikeluarkan oleh Kanwil BPN sebagai kepanjangan tangan negara. Jadi urusan izin dan pemanfaatannya diatur di sana. Sedangkan pertemuan dengan kepala desa menyangkut CSR, harus jelas dan tuntas di mediasi kedua nanti,” tegasnya.
Bupati memastikan Direktur PT Kali Jeruk Baru akan diundang secara langsung dalam pertemuan lanjutan.
Kehadiran pimpinan perusahaan diharapkan dapat membuka ruang pembahasan yang lebih menyeluruh terhadap persoalan yang disampaikan warga.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Tani Lumajang, Junaidi, menyambut baik pertemuan tersebut.
Namun, ia menyebut masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dari kondisi di lapangan.
“Hari ini memang belum ada keputusan akhir, tapi sudah banyak hal yang kami catat. Di lapangan terindikasi banyak pelanggaran. Perkebunan boleh menanam tebu, tapi tidak boleh menghilangkan fungsi lahan yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Junaidi.
Junaidi juga mempertanyakan data mengenai luasan lahan yang masih ditanami tebu. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa luas lahan tebu yang tersisa sekitar 400 hektare.
“Disebutkan tinggal 400 hektare, apakah benar demikian? Makanya kami minta verifikasi lewat pemetaan udara. Didatangkan drone bersama-sama antara pihak perusahaan dan warga, agar semua melihat kenyataan yang sama,” jelasnya.
Menurut Junaidi, verifikasi bersama diperlukan agar data mengenai kondisi dan luasan lahan dapat diketahui secara terbuka serta tidak menimbulkan perbedaan informasi antara warga dan perusahaan.
Warga berharap proses mediasi tidak berhenti pada pertemuan awal, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini mereka keluhkan.
Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada warga di lapangan.
Mediasi Kedua Segera Dijadwalkan
Pertemuan pertama ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses mediasi. Pemkab Lumajang akan menjadwalkan pertemuan kedua dengan menghadirkan Direktur PT Kali Jeruk Baru.
Mediasi lanjutan tersebut diharapkan dapat membahas sejumlah poin yang masih tertunda sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang disampaikan warga.(Mas Her)