Bos Bang Alief Menangis, Uang Karyawan dan Nasabah Raib Disita Penyidik Polres Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep- Suasana haru mewarnai pernyataan Bos Bang Alief, Fajar Satria, saat menceritakan nasib para karyawannya dan dana nasabah yang ikut tersangkut dalam penyitaan uang oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep.
Dengan suara parau dan mata berkaca-kaca, ia mengaku tak kuasa menahan kesedihan melihat dampak besar dari kasus tersebut.
“Kalau bicara saat pemberhentian para karyawan, saya terus terang nyessek dada saya,” ucap Fajar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan-Rekan (AMPR), Senin (3/11/2025).
Fajar mengatakan, akibat penyitaan tersebut, dirinya terpaksa menghentikan seluruh kegiatan operasional dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan.
“Saya terpaksa. Bukan saya yang memberhentikan, tapi keadaanlah yang membuat saya dan karyawan-karyawan saya jadi begini,” ujarnya lirih.
Ia menjelaskan, sejak dana perusahaannya dibawa oleh penyidik, aktivitas usaha lumpuh total. Bahkan, ia sempat memohon kepada aparat agar mempertimbangkan nasib para karyawan dan nasabah.
“Saya sudah mengatakan waktu itu kepada penyidik, kalau semua ini dibawa, bagaimana dengan karyawan-karyawan saya. Ini bukan uang Bank Jatim, ini modal saya. Di situ juga ada uang nasabah dan hak karyawan. Tapi mereka nggak menggubris,” tutur Fajar dengan nada getir.
Fajar menegaskan, dana yang disita tidak sepenuhnya berkaitan dengan kerja sama dengan Bank Jatim.
“Kalau dibilang itu uang Bank Jatim, perlu diketahui, sejak tahun 2022 mesin EDC-nya sudah diambil,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Fajar Satria, Kamarullah, menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik berdampak luas dan cacat hukum. Ia menuding pihak Polres Sumenep dan Bank Jatim harus bertanggung jawab atas kerugian sosial yang ditimbulkan.
“Kami ingat betul, gara-gara tindakan Bank Jatim dan Polres Sumenep kemarin, Bang Alief akhirnya tutup. Delapan belas karyawannya diberhentikan dan kini semua menganggur. Ini tanggung jawab Polres dan Bank Jatim!” tegasnya.
Kamarullah mendesak agar uang hasil penyitaan segera dikembalikan agar usaha Bang Alief bisa kembali beroperasi.
“Untuk Polres Sumenep, kembalikan uang itu secepatnya, supaya Bang Alief bisa jalan lagi dan karyawannya bisa bekerja kembali,” pintanya.
Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum fokus mengusut dugaan korupsi yang sebenarnya di tubuh Bank Jatim.
“Kalau mau menyita, ke Bank Jatim masih banyak. Kalau cuma uang segitu, 23 miliar selama empat tahun itu tidak seberapa. Seret para koruptor yang sebenarnya di Bank Jatim, dari tahun 2019 sampai 2022. Saya tunggu keseriusannya,” ujarnya tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, belum memberikan keterangan rinci terkait pernyataan Fajar Satria dan kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi, Widiarti hanya menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sesuai prosedur.
“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” singkatnya.