MEMO Online › Pemerintahan

Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir Panggilan DPMD Sumenep, Gaji Aparatur Desa 9 Bulan Tak Dibayar

Selasa, 13 Oktober 2026 10:38 WIB

Foto: Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain
Foto: Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sumenep- Polemik tidak dibayarkannya gaji aparatur Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan belum menemui titik terang.

Bendahara desa, Daud Samsuddin, yang dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep bersama Inspektorat, justru tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Daud untuk mengklarifikasi persoalan pembayaran gaji aparatur desa yang hingga kini menjadi sorotan.

“Sudah kami layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lanjutan, tapi tetap saja tidak digubris,” tegas Achmad Dzulkarnain, yang akrab disapa Dzoel, Selasa (13/10/2026).

Dzoel menyayangkan ketidakhadiran bendahara desa tersebut. Menurutnya, keterangan Daud diperlukan untuk memperjelas persoalan yang menyebabkan gaji aparatur Desa Pagerungan Besar belum dibayarkan selama sembilan bulan.

Ia menegaskan, DPMD Sumenep akan mempertimbangkan langkah hukum apabila Daud tetap mengabaikan panggilan yang telah dilayangkan.

“Jika yang bersangkutan tetap tidak menghiraukan surat panggilan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

DPMD Soroti Mekanisme Pencairan Dana

Selain ketidakhadiran bendahara desa, DPMD Sumenep juga menyoroti mekanisme pencairan dana yang berkaitan dengan pembayaran hak aparatur desa.

Menurut Dzoel, pencairan dana semestinya didukung dokumen administrasi yang memadai, termasuk bukti atau dokumen yang ditandatangani aparatur desa selaku penerima hak.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan proses pencairan sekaligus menelusuri apakah dana yang ditarik benar-benar telah diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Dzoel juga mempertanyakan informasi mengenai pencairan dana secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep, sementara rekening gaji aparatur desa disebut berada di Bank BPRS.

“Seharusnya dokumen dari para aparatur desa menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan administrasi pencairan sekaligus membuktikan apakah dana yang ditarik benar-benar telah diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Gaji aparatur desa itu rekeningnya ada di Bank BPRS, tetapi ini malah bisa dicairkan dari Bank Jatim secara tunai,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme pencairan, kelengkapan dokumen, dan bukti penyerahan dana perlu diperiksa secara menyeluruh agar alur keuangan dapat diketahui secara jelas.

“Kalau sudah seperti ini, kasihan aparatur desa,” tegasnya.

DPMD bersama Inspektorat kini perlu menelusuri dokumen pencairan, bukti penerimaan, serta realisasi pembayaran di lapangan untuk memastikan duduk perkara persoalan tersebut.

Kades Mengaku Tidak Mengetahui Penarikan Dana

Di tengah polemik tersebut, Dzoel mengungkapkan bahwa Kepala Desa Pagerungan Besar, Yulandi Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui persoalan tidak dibayarkannya gaji aparatur desa selama sembilan bulan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada DPMD, Yulandi juga menyebut kondisi kesehatannya sempat terganggu dalam beberapa waktu terakhir.

“Kepala Desa Pagerungan Besar menyatakan tidak mendapat pemberitahuan dari bendaharanya mengenai penarikan dana dari Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep,” ungkap Dzoel.

Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk memastikan siapa yang melakukan penarikan dana, bagaimana proses pencairannya, serta ke mana dana yang semestinya digunakan untuk membayar gaji aparatur desa tersebut disalurkan.

Karena itu, klarifikasi dari bendahara desa dinilai penting untuk melengkapi penelusuran yang dilakukan DPMD bersama Inspektorat.

Hak Aparatur Desa Menjadi Perhatian

Tidak dibayarkannya gaji selama sembilan bulan merupakan persoalan serius karena menyangkut hak aparatur desa. Penanganannya membutuhkan pemeriksaan menyeluruh agar penyebab keterlambatan pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan bukti.

Pemanggilan oleh DPMD bersama Inspektorat diharapkan dapat mengungkap mekanisme pencairan dana, pengelolaan keuangan desa, serta alasan gaji aparatur Desa Pagerungan Besar belum dibayarkan.

Publik kini menanti tindak lanjut pemerintah daerah untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan. Apabila panggilan kembali diabaikan, langkah hukum yang disampaikan DPMD akan menjadi bagian dari upaya penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Daud Samsuddin mengenai alasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan DPMD dan Inspektorat maupun penjelasannya terkait pembayaran gaji aparatur desa.

Redaksi MEMOonline.co.id tetap membuka ruang bagi Daud Samsuddin dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(*)

Berita lain di Pemerintahan