MEMO Online › Hukum & Kriminal

Apes! Seorang Petani di Pujon Ditangkap, Ketahuan Pesan 5 Kg Ganja via Medsos Seharga Rp25 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 11:58 WIB

Foto: Petugas menunjukan BB ganja seberat 5 kilogram
Foto: Petugas menunjukan BB ganja seberat 5 kilogram
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Gara-gara memesan 5 kilogram ganja melalui media sosial seharga Rp25 juta, seorang petani asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial D.K alias S (33) itu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Batu di rumahnya pada Selasa (13/10/2026) dini hari.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa tersangka diduga membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi dilakukan via media sosial. Pengirimnya diduga berada di Padang, Sumatera Barat,” ujar Panji saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026), didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam, S.H., M.M.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026) sore. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi darat yang ditujukan ke wilayah hukum Polres Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran ke pihak ekspedisi dan menemukan sebuah paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil uji kriminalistik memastikan bahwa paket tersebut berisi ganja.

Polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap paket hingga mengarah ke alamat penerima di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Petugas selanjutnya menangkap tersangka di rumahnya.

“Modusnya, ganja dibungkus menggunakan bubble wrap hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup dengan kain bekas pakaian untuk mengelabui petugas ekspedisi,” jelas Panji.

Namun, upaya menyamarkan barang terlarang tersebut berhasil dibongkar polisi. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 5 kilogram, satu gulung bubble wrap hitam, kardus, kain bekas, resi pengiriman Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(Risma)

Berita lain di Hukum & Kriminal