Lakalantas di Jalan Raya Taddan Sampang, Satu Meninggal Dua Kritis

Foto : Korban saat dievakuasi warga
484
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Lakalantas terjadi di jalan raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengakibatkan satu meninggal, dan dua kritis.

Kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut melibatkan sepeda motor V-Xion No. Reg : M-6850-PC, yang dikendarai Rosadi (50), warga Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung.

Dan sepeda motor Supra No. Reg : L-6007-KK, yang dikendarai Guntur Prawira (22) warga Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung Sampang, berboncengan dengan Sakdudin (22), warga jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang.

Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara sepeda motor tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 wib, Rabu (30/6/2021).

Kanit Lakalantas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, bermula saat Kend Vixion No. Reg : M-6850-PC yang dikendarai Rosadi melaju dari arah timur ke barat.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kontra dengan Kendaraan Supra No. Reg : L-6007-KK yang dikendarai Guntur Prawira.

"Akibat insiden tersebut Rosadi meninggal di TKP, dan dua lainnya kritis dan langsung dibawa ke RSUD dr Muhammad zyn Sampang," terangnya.

"Saat ini, polisi masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Lina

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar