
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang dengan Polres Lumajang dan Kodim 0821 Lumajang, di Aula Kodim 0821, Selasa (22/6/2021).
Hadir saat itu Kepala ATR / BPN Lumajang DR. Ramlan, Kasdim 0821 Mayor Inf Rinanto, mendampingi Kapolres Lumajang yaitu Kasat Binmas Polres Lumajang AKP Totok, Kasubag Sarpras Ipda Rusdiq, serta sejumlah Komandan Rayon Militer Lumajang, Sukodono, Senduro, Gucialit, Tempeh dan Candipuro.
"Program Presiden yaitu PTSL dan apabila pihak ATR BPN memerlukan bantuan dalam proses pelaksanaan dilapangan, kami siap membantu melakukan pendampingan," kata Kasdim.
Diwaktu yang sama Kepala ATR/ BPN Kabupaten Lumajang DR. Ramlan menyampaikan, kegiatan bertajuk kerjasama ini, merupakan menindaklajuti kerjasama dari Korwil Jatim, Polda dan Pangdam V/ Brawijaya.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerjasama dari Korwil Jatim, Polda dan Pangdam V/ Brawijaya, dengan tujuan adanya kerjasama terkait adanya aset Kodim dan Polres Lumajang dalam menerbitkan sertifikat," ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, permasalahan tanah kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
"Menanggapi masalah tersebut, pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini memerlukan dukungan babinsa dan bhabinkamtibmas se Kabupaten Lumajang," tutur Kapolres Lumajang.
Ia menambahkan program ini akan disampaikan ke Polsek Jajaran karena merupakan program Nasional, agar masyarakat mudah mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
"Agar masyarakat semakin cepat dan tanpa kendala dalam pengurusan tanah dengan dibantu babinsa bhabinkamtibmas. Babinkamtibmas himbau warga agar mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat," pungkasnya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Lina