
MEMOonline.co.id, Jember - Pemerintah saat ini memang tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal ada massa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berskala mikro.
Kini orang nomor satu di Pemkab Jember Hendy Siswanto menggelar rapat zoom meeting terkait PPKM Mikro dengan pihak-pihak terkait. Selasa (22/6).
Tidak hanya itu kata Hendy, dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, penanggulangan atau perlawanan terhadap Covid-19 berbasis komunitas hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di tingkat Desa/Kelurahan.
Dikatakan, dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, harus dilakukan perubahan-perubahan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Peranan utama Bupati hingga Kepala Camat, Desa atau Lurah, harus memiliki rasa tanggung jawab kepada negara dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Hari ini kami dan Forkopimda, melaksanakan rapat virtual dengan teman-teman camat, kepala desa juga ada RT-RW dalam rangka upaya memutus mata rantai Covid-19 ini,” ujar Hendy.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Lina