
MEMOonline.co.id, Sampang - Fathorrohman, warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan Tim Dhemit Satreskrim Polres Sampang.
Pria yang biasa dipanggil Rohman ini disergap lantaran menjambret Handphone (HP) milik warga kota Sampang.
"Tersangka yang berprofesi sebagai pengamen ini diamankan tadi malam di kosnya di daerah Kelurahan Banyuanyar Kota Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno, selasa (15/6/2021).
Penangkap itu kata Sunarno, berdasarkan laporan warga pada minggu tanggal 13 Juni 2021 pukul 14.30 Wib.
"Kurang dari 7 jam, Team Dhemit yang dikomandani Ipda Agung Prasetyo berhasil mengamankan tersangka," terangnya.
Iptu Sunarno SH juga menjelaskan bahwa, saat penangkapan saudara Fathorrohman mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian handphone sebanyak dua kali.
"Pertama di jalan Gelatik Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, dan di jalan Rajawali, Kelurahan Rong Dalem, Kecamatan Sampang," tuturnya.
Modus yang dipakai oleh tersangka kata Sunarno, dengan cara keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran, yaitu orang yang yang menaruh handphone di kantong sepeda motor.
Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil handphone yang berada di kantong sepeda motor korban.
"Polisi berhasil menyita 1 unit handphone Merk Realme C2 warna biru, 1 unit handphone Merk VIVO 12s warna Glacier Blue, 1 unit Sepeda motor Beat Warna Hitam Nopol : M 2627 CU milik tersangka dan Tamborin warna merah yang dipakai tersangka untuk mengamen," terangnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa