MEMOonline.co.id, Jember - Seorang oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember berinisial RH, resmi ditahan oleh Polres Jember.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021) siang.
Dosen yang dilaporkan oleh keluarga korban pada Februari kemarin akhirnya menjadi tersangka dan sekarang mendekam di Polres Jember.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Ironisnya korban adalah masih keponakannya sendiri dan sejak kemarin sudah kami tahan" kata Kadek
Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban terkait kanker payudara.
Alasan itu dipakai tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya baju tidur gambar doraemon milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.
Tidak hanya itu kata Kadek, untuk tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka RH dilakukan sebanyak dua kali di rumah tersangka, karena korban tinggal di rumah tersangka.
"Keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya yang disembunyikan di bawah bantal, sehingga menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.
Untuk ancaman hukuman yang diterapkan adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang diterapkan , karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," pungkasnya.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa