Tabrak Permendikbud, Pungli PPDB di SMAN 1 Sumenep Berpotensi Naik Ranah Hukum

Foto: SMANSA Sumenep (sumber google)
690
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah satu lembaga pendidikan favorit di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni SMAN 1 Sumenep tahun 2020 lalu, berpotensi naik ranah hukum.

Pasalnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan larangan Kemendikbud, terkait pemungutan biaya bagi sekolah terhadap peserta didiknya.

Salah satunya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Didalam Pasal 21 Ayat 2 yang berbunyi “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya”.

Selain itu, dalam Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi ”Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

Namun larangan tersebut diatas tidak diindahkan oleh lembaga pendidikan favorit SMAN 1 Sumenep.

Sebab SMAN 1 Sumenep tetap melakukan pungutan pada peserta didik baru, yang nilainya tergolong cukup tinggi, yakni Rp.1.497.500 untuk Putra dan Rp.1.572.500 khusus Putri.

Dan pungutan tersebut tentu saja sangat memberatkan bagi wali siswa, yang kondisi ekonominya menengah ke bawah.

Terlebih saat itu, ekonomi masyarakat di Kabupaten Sumenep sedang terdampak Covid-19.

“Biaya itu tanpa adanya rapat dan kesepakatan bersama dengan wali murid. Cuma diumumkan kepada siswa saja yang itu pun melalui WhatsApp,” terang salah satu narasumber wali murid dengan menunjukkan bukti selembaran dari rincian keuangan dan kwitansi pembayaran.

Narasumber ini juga mengaku, dalam pembayarannya itu seakan ada paksaan karena harus sesuai dengan yang sudah ditentukan. Dan ketika telat dalam pembayaran terdapat sanksi yang diberikan yang diterima oleh peserta didik baru tersebut.

“Sanksinya dianggap mengundurkan diri. Anehnya ketika sudah melakukan pembayaran, siswa tidak langsung menerima seragam dan atribut sekolah sesuai dari rincian sejumlah item yang disebutkan itu. Tapi harus menunggu sekitar dua mingguan dari pembayaran,” jelasnya.

Narasumber juga mengaku, seragam dengan kain sama yang dijual oleh SMAN 1 Sumenep harganya cukup tinggi dibandingkan di tempat lain.

“Sehingga bisa dikatakan dijadikan kesempatan untuk lahan bisnis mencari untung besar. Apalagi setelah pembayaran barang tidak langsung diberikan harus nunggu lama, sekitar setengah bulan,” ungkapnya, seraya menyatakan terkait harga seragam sudah melakukan perbandingan dengan kain yang sama.

Sementara Kepala SMAN 1 Sumenep, Sukarman saat dikonfirmasi media ini bersama sejumlah awak media lainnya terkait hal tersebut, berdalih bukan kewajiban.

“Itu sebenarnya sifatnya istilahnya bukan merupakan kewajiban, jadi orang tua (Wali murid_red) itu bolehlah mau membeli di luar monggo boleh,” ucapnya.

“Yang gratis juga ada yang meminta keringanan kemampuannya berapa ya sudah silahkan. Jadi itu melalui wadah koperasi di SMAN 1 Sumenep, kebetulan koperasinya sudah berbadan hukum,” tambahnya.

Sukarman menyebut, istilahnya penekanan itu, semuanya tidak ada.

“Jadi prinsip saya begini, setiap pimpinan punya kebijakan tersendiri, punya style yang berbeda, punya kebijakan yang berbeda, kan begitu,” kilahnya.

Ketika disinggung terkait adanya konsekuensi bagi yang tidak membayar dengan dianggap mengundurkan diri, Kepala SMAN 1 Sumenep menampik bahwa itu tidak ada.

“Nggak. Nggak ada istilah itu,” kata Sukarman.

Saat ditanya terkait adanya regulasi tentang pelarangan pemungutan biaya PPDB bagi sekolah sesuai yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Kepala SMAN 1 Sumenep berpendapat, bahwa juga ada Permendikbud yang lain. Tapi tidak menjelaskan Permendikbud yang lain yang dimaksud tersebut.

“Saya rasa terkait Permendikbud yang disampaikan itu, kan juga ada Permendikbud yang lain. Jadi biaya pendidikan itu kan tidak hanya semata-mata itu semuanya dari pemerintah. Kan juga dari partisipasi masyarakat. Jadi pada intinya saya dalam hal PPDB disini tidak ada istilah-istilah penekanan,” katanya.

Sementara disinggung apa biaya PPDB yang ditentukan oleh SMAN 1 Sumenep sudah melalui kesepakatan wali murid/orang tua siswa, pihaknya mengaku bahwa tidak melalui adanya kesepakatan.

“Tidak (Dengan melalui kesepakatan_red). Edaran saja,” terang Sukarman, Kepala SMAN 1 Sumenep.

Sementara itu, jumlah siswa baru atau peserta didik baru tahun 2020 yang diterima di SMAN 1 Semenep sebanyak 359 orang.

Penulis: Alvian

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gara - gara bantaran sebuah sungai yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

Komentar