
MEMOonline.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Laporan Pansus Terhadap Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2020 Sebagai Bahan Rekomendasi DPRD kepada Bupati Sumenep untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan. Senin (19/04/2021).
Dalam kesempatan itu dilakukan penyampaian pandangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep yang diketuai Dulsiam, melalui juru bicaranya Ach. Naufil.
Pansus meminta ke depan eksekutif untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep. Hal itu berdasarkan data yang tercantum dalam LKPJ Bupati Sumenep Akhir Tahun Anggaran 2020, tertulis bahwa pendapatan daerah telah tercapai 100,85%.
"Dari resentase itu bisa disimpulkan telah terjadi peningkatan di tahun 2020 lalu, namun perlu terus ditingkatkan. Peningkatan pendapatan daerah tersebut didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang tercapai sebesar 15.06%," sebut Jubir Pansus, Naufil.
"Namun, ketika kami tahu apa saja komponen PAD di tahun 2020 itu, yang masih bertumpu pada pajak dan bagi hasil, maka kegembiraan itu pelan-pelan berkurang," imbuhnya.
Menurutnya, pansus LKPJ sebelumnya telah berulang-ulang mengatakan bahwa sumber-sumber PAD tidak mengalami kemajuan. Bahkan juga meminta Pemkab Sumenep untuk lebih kreatif dan inovatif lagi memberdayakan segala potensi sumber daya alam yang dimiliki Kota Keris ini.
"Kami minta, Bupati dan Wakil Bupati yang baru agar Pemkab Sumenep benar-benar membangun semangat dan langkah-langkah kreatif serta inovatif dalam upaya memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten Sumenep untuk menumbuhkembangkan PAD," jelasnya.
Lebih lanjut Naufil yakin jika inovasi dilakukan, Kabupaten Sumenep mandiri dan mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat lambat laun bisa tercapai. "Lambat laun pasti tercapai, yang terpenting terus melangkah berinovasi," tandasnya.
Penulis: Alvian
Editor: Udiens
Publisher: Dafa