MEMOonline.co.id, Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sampang tahun anggaran 2020.
Juga Penandatanganan Persetujuan Bersama Substansi RTRW Kabupaten Sampang serta Pengumuman dan Penetapan Nama - nama Pansus LKPJ Bupati tahun 2020, di gedung graha DPRD Sampang, rabu (7/4/2021).
Rapat yang dipimpin Fadol Ketua DPRD Sampang, dihadiri juga oleh unsur Wakil Ketua lengkap beserta Anggota.
Sedangkan dari Eksekutif hadir Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Pimpinan OPD dan Camat.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan rapat yang kelima, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama membahas LKPJ Bupati Sampang TA 2020.
"Nanti setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk," ujar Fadol.
Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, sesuai dengan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"LKPJ merupakan ringkasan laporan atau progres raport pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut H Slamet Junaidi menuturkan, hasil pengawasan ini yang pada akhirnya ditunjukkan kepada kepala daerah berupa catatan - catatan yang strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di masa yang akan datang.
"Dokumen LKPJ Tahun 2020 ini terdiri dari tiga buah buku yang disusun dalam satu paket sekaligus merupakan lampiran yang tak terpisahkan satu dengan lainnya yakni, buku pertama LKPJ Bupati Sampang tahun 2020, buku kedua LKPJ bupati 2020 dan ketiga lampiran pelaksanaan program," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa