YUA Pertanyakan DD dan ADD Pemdes Pesanggrahan Batu

Foto: Ketua YUA Jawa - Timur, Alex Yudawan
347
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - NGO (Non Gaverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal), Jawa timur yang diketuai Alex Yudawan, kembali menyoal dan terus sikapi pihak menejemen Pemdes (Pemerintah Desa) Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu terkait surat yang sudah dikirimkan pada satu pekan kemarin kepada pihak desa tersebut.

Hal itu diungkapkan Alex, Senin (8/3/2021), dengan Surat Nomor: 086/YUA.PJT/NGO/KIP/III/2021. Yang ditujukan kepada Bendahara Desa Pesanggrahan terkait penggunaan Anggaran DD (Dana Desa), dan ADD (Anggaran Dana Desa) pada tahun 2016-2020.

"Hal tersebut, kami sampaikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," ucapnya.

Selain itu, Alek menjelaskan pada:

"Pasal 1 ayat 1 Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

- Pasal 1 ayat 3 Badan publik adalah lembaga Eksekutif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau dana seluruh dananya bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau / dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagai atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan / atau APBD sumbangan masyarakat, dan /atau luar negeri.

- Pasal 1 ayat 5 Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang.

- Pasal 1 ayat 12 Pemohon informasi publik adalah warga negara dan /atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

- Pasal 2 ayat 1 Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.

- Pasal 2 ayat 3 Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

- Pasal 3 huruf a Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengembilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

- Pasal 3 huruf d Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

- Pasal 4 ayat 1 Setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

- Pasal 4 ayat 2 Setiap orang berhak: a. Melihat dan mengetahui informasi publik. b. Mendapat salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan /atau.

- Pasal 4 ayat 4 Setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 52 Badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan / atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta Merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan / atau informasi publik yang bagus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah," tandas Alex Yudawan.

Sementara itu, Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi saat dikonfirmasi awak media terkait surat tersebut, ia membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh Bendahara.

"Iya, suratnya sudah diterima oleh bendahara saya. Karena itu yang dituju ke Bendahara," pungkasnya.

(Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Potret kurang matangnya tata kelola kesenian di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menjadi pengantar diskusi hangat...

Komentar