Terungkap Motif Pembacokan di Bangkalan, Satu Pelaku Diringkus

Foto : korban pembacokan terkapar
7692
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pelaku pembacokan pada Sufwat (51) warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger di minimarket Kecamatan Arosbaya akhirnya berhasil diringkus. Polisi berhasil meringkus WG (18) warga Kampung Pasar Lama Desa Kombangan, Geger pada pukul 21:00 wib, Kamis (04/3/2021).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan kejadian tersebut terjadi karena WG sakit hati kepada korban sebab berselingkuh dengan ibu kandungnya, EM. Menurut pengakuannya kepada polisi, sang ibu mulai diketahui berselingkuh sejak mei 2020 lalu.

"Jadi korban ini merupakan anak kandung dari seorang ibu yang diduga berselingkuh dengan korban, pelaku mengaku sakit hati mengetahui hubungan terlarang ibunya tersebut," Jumat (5/3/2021).

Agus juga mengatakan, pelaku lebih sakit hati karena korban dan ibunya menjalin hubungan tersebut saat ayahnya sedang opname di RSUD Syamrabu. Sehingga, pelaku menyimpan dendam tersebut.

Ia juga menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut terjadi saat WG berada dirumah neneknya. Ia ditelepon oleh ibunya untuk mengambil uang kepada korban di minimarket di Arosbaya tersebut.

"Jadi pelaku merasa memiliki kesempatan melampiaskan dendamnya, ia kemudian menghampiri korban dengan membawa celurit dan mengajak satu kakak sepupunya," tambahnya.

Setibanya di lokasi kejadian, WG menghampiri korban dan menerima uang sebesar Rp 250 ribu yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pelaku. Keduanya sempat berbincang. Beberapa saat kemudian, sepupu pelaku datang bersama satu orang temannya.

"Teman sepupunya ini langsung melempar baru sampai korban terjatuh, kemudian sepupunya ini langsung menebas menggunakan samurai dan disusul WG menebas dengan celurit sebanyak 5 kali," ungkapnya.

Usai melancarkan perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar dihalaman minimarket tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Untuk dua pelaku lain kami masih dalami dan masih dalam pengejaran," imbuhnya.

(Isna/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Sumenep menggelar acara istimewa berupa...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai di Jakarta pada...

MEMOonline.co.id, Kota Batu- Korban SA (16) mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, dimulai dari tahun 2021 saat acara doa...

MEMOonline.co.id, Kota Batu- Korban SA (16) mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, dimulai dari tahun 2021 saat acara doa...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dalam semangat melestarikan budaya dan nilai-nilai luhur di bulan Suro (Muharram), Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)...

Komentar