
MEMOonline.co.id, Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember berencana akan melakukan eksekusi sebidang tanah seluas kurang lebih 3500 Meter persegi milik almarhum Sidik Dalil yang berlokasi di Dusun Krajan Barat Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis (28/01/2021).
Kepala Desa Sukojember, Kurniadi, menduga rencana eksekusi tanah milik Sidik Dalil tersebut oleh PN Jember salah obyek.
Menurutnya, tanah itu milik Karsia dan Amina yang merupakan warisan dari orang tuanya (Sidik Dalil - red), sesuai petikan dari buku C desa bernomor 471 atas nama P Sidik Dalil Persil 51 dengan luas 6000 Meter persegi.
Sementara, lanjut Kurniadi, obyek yang digugat Didik Ilham Dwiono Ir Dkk (kuasa hukum ahli waris almarhum Sumo -red), obyek petok C nomor 470 atas nama Gd Sami binti P SAMAIYA (B Sumo)," ungkap Kurniadi di Balai Desa Sukojember, Selasa (26/01/2021).
Namun, Humas PN Jember, Slamet, bersikukuh akan tetap mengeksekusi tanah yang digugat Didik Ilham.
"Karena eksekusi yang akan digelar di Desa Sukojember pada 28 Januari sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI. Kita juga tidak melarang pihak tergugat untuk melakukan perlawanan hukum terkait tanah miliknya," terangnya, di lobi Kantor PN Jember, Selasa (26/01/2021).
Slamet juga menambahkan, PN Jember tetap akan melaksanakan protokol kesehatan saat eksekusi tanah.
Ditempat terpisah, Abdussalam, Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Jelbuk membenarkan akan ada rencana eksekusi tanah pada tanggal 28 Januari 2021 di Desa Sukojember.
"Menurut informasi yang saya terima, pihak lawyer tergugat mengajukan penundaan eksekusi. Terkait hasilnya kita masih belum mengetahui," pungkasnya. (Inul/red)