MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) kembali melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Kawasan Industri MM 2100 dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (Kitic).
Kepala Dinas PMPPT Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, mengungkapkan, bahwa pada intinya MoU ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi insvestor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia.
“Program Klik ini untuk memberi kemudahan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. Dalam program ini investor bisa langsung membangun tanpa harus menunggu IMB terdahulu,” ungkapnya usai penandatanganan MoU di Hotel Horison Jababeka, Senin (5/3/2018).
Dikatan Dewi, MoU antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan dua pengelola kawasan tersebut diharapkan bisa membantu insvestor dalam berinvetasi. Terutama bagi perusahaan di dalam Kawasan Industri bisa langsung membangun konstruksi tanpa harus menunggu IMB.
Mantan kepala Dinas Perinsdustrian ini mengungkapkan, Program Klik MoU dengan MM 2100 dan Kitic merupakan kerjasama yang ketiga.
Sedangkan Klik MoU pertama sudah dilakukan DPMPPT sebelumnya dengan pihak Lippo, Bekasi Fajar dan Delta Silicon.
Sedangkan Klik MoU kedua dilakukan dengan Marunda Land, Deltamas dan Jababeka III.
“Program Klik ini merupakan program pemerintah pusat. Di mana dalam program ini menjadi suatu terobosan sebagai langkah mempermudah insvestor dalam berinvetasi di dalam Kawasan Industri yang sudah menjalin MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dewi mengapresiasi program pemerintah pusat ini yang dinilainya sangat membantu insvestor dalam berinvestasi di Kabupaten Bekasi. Sehingga para Insvestor sudah bisa membangun konstruksinya lebih dahulu, tanpa harus menunggu terbitnya IMB.
Namun prosedurnya tetap dipantau oleh tim gabungan terhadap bangunan konstruksi yang sedang dikerjakan.
“ Ini akan sangat menguntungkan para insvestor, karena sudah bisa langsung membangun konstruksinya tanpa harus nunggu lama izin IMB-nya terbit,” pungkas Dewi. (Bam/Diens).