Komisi III DPRD Sumenep Minta Pengembang Perumahan Kedepan Harus Sediakan Lahan Pemakaman

Foto: Ahmad Zainur Rahman anggota komisi III DPRD Sumenep
742
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Anggota Komisi III DPRD Sumenep Ahmad Zainur Rahman mengatakan, kedepan pengusaha yang bergerak dibidang perumahan diwajibkan menyediakan lahan pemakaman.

Sebab jika tidak, Pemerintah Daerah berhak tidak mengeluarkan izin untuk mengembangkan usaha mereka di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini.

"Itu masuk salah satu persyaratan. Jika tidak dipenuhi izinnya bisa tidak keluar nanti," kata Zainur Rahman, Senin (5/3/2018).

Saat ini kata pria yang akrab disapa AZ ini, dari 58 perumahan rata-rata tidak menyediakan lahan pemakaman. Lahan pemakaman itu kata AZ tidak perlu berdempetan dengan lahan yang ada, bisa berada di daerah lain namun terjangkau.

"Nah, mengenai apakah mau dimanfaatkab atau tidak, itu hal lain. Yang penting pengembang wajib menyediakan," tuturnya.

Selain itu kata AZ, pengembangb juga diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH). Luas RTH yang harus disiapkan diukur dengan luas lahan pengembang, apabila lias lahan dibawah 25 hektar pengembang wajib menyediakan RTH seluas 30 persen.

"Jika luasnya 30-100 maka luas RTHnya sebanyak 40 persen dan kalau diatas 100 hektar luas RTH 70 persen dari luas lahan yang dibangun," jelasnya.

Tidak hanya itu lanjut AZ, pengembang juga diwajibkan untuk membuia akses jalan disetuap gang. Lebarnya sekitar 7 meter tanpa harus menyatu dengan bangunan lain, seperti drainase. Sementara drainase dibangun dengan kondisi yang memadai sesuai dengan aturan yang ada.

Setelah satu tahun, pengembang diwajibkab untuk menyerahkan semua fasilitas umum kepada Pemerintah Daerah dengan kondisi baik. Jika tidak diserahkan Pemerintah Daetah berhak untuk mengambil alih dengan catatan dapat persetujuan masyarakat setempat.

"Semua persyaratan itu, wajib hukumnya selesai sebelum perumahan diserah terimakan pada user," jelasnya.

Semua persyaratan itu nantinya akan diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman.

"Perda itu sudah selesai, tingga kita menunggu hasil evaluasi dari Gubernur," tegansya. (Ita/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah setempat, mengusulkan lebih banyak Kuota CPNS dan...

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

Komentar