Sah ! Paslon 01 Achmad Fauzi - Dewi Khalifah Peroleh 51,9 Persen Suara di Pilkada Sumenep 2020

Foto: Rekapitulasi perolehan surat suara pilkada 2020 oleh KPU Sumenep
1257
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Tuntas sudah tugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hal dibuktikan dengan dilaksanakannya rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (17/12/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rekapitulasi suara tingkat kabupaten selama dua hari sejak Rabu (16/12/2020) di Hotel Utami Sumenep. Secara umum perjalanan rekapitulasi berlangsung lancar dan damai.

Hasil rekapitulasi 27 kecamatan daratan dan kepulauan, suara sah keseluruhan total sebanyak 616.552 suara, dan tidak sah 7300 suara.

Adapun perolehan suara masing-masing calon, nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapatkan 319.876 suara (51,9 persen), sementara nomor urut 02, Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri memperoleh 296.676 suara (48,1 persen).

Maka secara sah pemenang Pilkada dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, paslon nomor urut 01 menang atas rival nya nomor 02 dengan selisih 23.200 suara.

Akan tetapi hasil tersebut belum sepenuhnya dinyatakan final karena belum ada penetapan resmi dari KPU.(Udiens/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar