
MEMOonline.co.id, Malang -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tuntas menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020,Rabu (16/12).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang, yang digelar di Ruang Paripurna, DPRD Kabupaten Malang,Hasil prolehan Suara Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, HM.Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) memperoleh 530.449 suara atau 45,5 persen.
Sedangkan, paslon nomor urut 2, Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) memperoleh 491.816 suara atau 42,19 persen.
Sementara, paslon yang berangkat dari jalur independen,(Malang Jejeg) Heri Cahyono-Gunadi Handoko hanya mampu meraup suara 143.327 atau 12,29 persen.
Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara ini berlangsung cukup lama, karena adanya beberapa protes dari Liason Officer (LO) Paslon.
Komisioner KPU kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan“Mereka (LO, red) kalau protes itu hak mereka, tidak apa-apa dan alhamdulilah prorses berlangsung lancar. Semua paslon akhirnya legowo menerima dan tanda tangan,”.
Menurut Dika sapaan akrabnya, pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang ini juga menghadirkan seluruh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PKK) dan juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Prinsipnya, kami tidak terkejut dengan hasil ini. Karena sedari awal, sudah kami laksanakan prosesnya sesuai dengan prosedur,” ujar Santoko yang merupakan perwakilan tim pemenangan Sandi.
Lanjut Santoko, dari dua hasil hitung cepat dan hitung faktual yang dilaukan oleh tim internal SanDi, tidak berbeda dengan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang ini.
Dengan keunggulan ini, tambah Santoko, merupakan kemenangan rakyat Kabupaten Malang. Untuk itu, dirinya berharap dengan ditetapkannya hasil perolehan suara oleh KPU Kabupaten Malang, sekat-sekat yang terjadi selama proses Pilkada, sudah tidak ada lagi.(Dahlan/red)