Duga Ada Kecurangan, Kuasa Hukum Paslon 02 Lapor Bawaslu

Foto: Kuasa Hukum Paslon 02 (Tengah) Sulaisi Abdurrazaq
1659
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep mencuat ke permukaan. Dimana, tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB tim pemenangan Paslon nomor urut 02 melaporkan manuver politik rivalnya terhadap badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat. Senin (14/12/20).

Dalam pelaporan dugaan kecurangan itu, tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Fattah Jasin-Ali Fikri, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan, Cabup petahana Fauzi-Eva menyalahgunakan wewenang dan melakukan Money politik.

Kata dia, Paslon 01 memanfaatkan sejumlah kepala desa (Kades) dan sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk memobilisasi massa agar mendukung Paslon tertentu.

Dalam melayangkan berkas laporan ke Bawaslu tersebut, pihaknya sudah melampirkan sejumlah alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak Eksekutif dalam Pilkada Sumenep.

Diantaranya, berupa intruksi bagi-bagi uang secara terstruktur. Baik ditingkat Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam).

Ia mengungkapkan, praktek Money politik itu disampaikan melalui pesan Voice Note via WhatsApp.

Dimana, lembaga eksekutif diintruksikan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat agar mencoblos pasangan Fauzi-Eva.

Kemudian, pelanggaran kedua lanjut Sulaisi, petahana menyalahgunakan wewenang. Pasalnya, tim mereka menggerakkan Kades dan pihak eksekutif Kecamatan secara terstruktur supaya mencoblos memenangkan Paslon nomor urut 01.

Menurutnya, ebagai petahana pasangan Fauzi-Eva diduga sudah melanggar Demokrasi.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Tanpa memberi uang sekalipun, tetapi mengkonsolidir, sebagai patahana itu sudah melanggar," paparnya. Senin (14/12/20).

Pihaknya berharap, laporan dugaan kecurangan itu bisa menjadi perhatian Bawaslu. Ia juga berharap, sebagai lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan Demokrasi yang adil, Bawaslu bisa bertindak kooperatif.

"Target Tim didiskualifikasi dan pidana pemilu," pungkasnya. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar