Pemkab Hibahkan Dana Rp 2,1 Milyar Untuk 214 Lembaga Keagamaan.

Foto : Pengurus Ponpes dan masjid saat menerima dana hibah dari Pemkab Bangkalan
634
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Pemerintah kabupaten Bangkalan gelontorkan dana hibah sebanyak Rp 2,1 milyar pada 214 lembaga keagamaan dan pendidikan di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (14/12/2020).

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, dana hibah ini nantinya digunakan untuk keperluan perbaikan madrasah/ pondok pesantren dan juga masjid/mushala. Penyaluran dana hibah ini diberikan secara non tunai pada tiap lembaga.

"Sudah disalurkan dan bisa mulai digunakan sejak hari ini. Mayoritas untuk rehab kecil dan bisa juga digunakan untuk pengecatan, bayar listrik dan lainnya," ucapnya.

Diketahui, setiap lembaga akan diberikan dana mulai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Ia berharap, dana hibah yang diberikan dapat membantu meningkatkan kualitas belajar mengajar dan juga memberikan kenyamanan fasilitas masjid untuk masyarakat.

"Penerimanya ada 214 lembaga terdiri dari 153 madrasah, 14 ponpes, 35 masjid dan 12 mushala. Masing-masing akan diberikan dana sesuai dengan kebutuhan dengan kisaran Rp 10-15 juta," tambahnya.

Ra Latif, sapaan akrab Bupati Bangkalan mengatakan, dana ini akan terus diberikan secara rata. Sehingga, penerima di tahun ini tidak akan menerima dana hibah di tahun berikutnya.

"Tiap tahun akan ganti penerima, hal itu kami lakukan agar seluruh lembaga mendapat dana hibah secara rata," tutupnya.(Julian/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar