
MEMOonline.co.id, Jember - Akibat sering dimarahi oleh istri, Solikhin (36) gelap mata. Istri dibacok dibagian belakang kepala sebanyak 3 kali hingga tidak sadarkan diri. Tidak hanya itu, korban pukul dibagian dada dengan tangan kosong sebanyak 6 kali dan kepala dibenturkan ke lantai hingga tewas.
Kejadian perkara pada hari Senin (7/12) 2020 di Desa Trisnogambar, Kecamatan Bangsalsari Jember. Selama beberapa hari pelaku kabur dan pada akhirnya ditangkap di Kecamatan Tempurejo. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren mengatakan kepada awak media, Senin, (14/12) 2020 saat press rilis di halaman Mapolres.
Pelaku ditangkap, Sabtu, pukul 07:00 (12/12/2020) diduga kuat pelaku adalah suami, ditangkap di Wilayah Tempurejo. Masih menurut Kasat, pelaku selama ini pasca kejadian selalu berpindah-pindah.
Fran, "Dari hasil pemeriksaan, tersangka sakit hati." Kasat menerangkan juga, setelah membunuh istrinya sendiri pelaku sempat meminta maaf. Dari hasil BAP, pelaku kemudian melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan, sebuah clurit, baju korban, timba tempat menampung simbah darah korban dan juga satu unit sepeda motor merk Honda tipe beat warna putih.
Saat ditanyai oleh Kasat dihadapan awak media pelaku menyatakan penyesalannya. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Dari informasi yang didapat kejadian perkara pada seminggu lalu di rumah korban. Pelaku tinggal bersama korban bersama seorang anak mereka. Ketika pertama kali ditemukan oleh saudara korban, sang suami tidak ada dilokasi dan menghilang.
Dari keterangan pelaku, istrinya memiliki temperamen yang keras dan kemarahan korban dipicu oleh masalah ekonomi. (Inul/red)