
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pesta pernikahan di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur dibubarkan polisi. Senin (14/12/20).
Alasannya, karena melanggar Inpres no 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Pembubaran acara hajatan pernikahan anak bapak Wartawi tersebut dikarenakan menggelar acara hiburan. Yaitu berupa Sinden Karawitan 'Bunga Famili' yang mengundang kerumunan massa.
Selain Inpres no 6 tahun 2020, pembubaran tersebut didasarkan pada surat edaran Bupati Sumenep. Dimana, hingga saat ini pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan, yang mengundang banyak massa.
"Kalau untuk pernikahannya silahkan lanjutkan, karena wilayah Sumenep Penyebaran Covid 19 makin hari makin bertambah," ucap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya.
Widiarti menjelaskan, setiap kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
"Saat ini, kru karawitan sudah meninggalkan lokasi hajatan pernikahan," pungkasnya. (Zai/red)