Bank Jatim Batu Serahkan 1 Unit Mobil Jenazah kepada Dinsos

Foto: Direktur TI dan Operasi Tonny Prasetyo didampingi Kepala Bank Jatim Cabang Batu bersama Walikota Batu
1011
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat Kota Batu, Bank Jatim Batu menyerahkan 1 unit mobil jenazah khusus Covid-19 kepada Pemerintah Kota Batu. Minggu (13/12/2020) pagi.

"Ya, dalam era Pandemi Covid-19 yang belum usai saat ini sebagai bentuk kepedulian Bank Jatim. Maka, sesuai kebutuhan saat ini bagi Pemerintah Kota Batu, yang dalam ini dibidangi oleh Dinas Sosial, maka Bank Jatim menyerahkan 1 unit mobil Jenazah khusus Covid-19," demikian terang Kepala Cabang Bank Jatim Batu Theresia Wiwin Ermawati di sela - sela acara The Legend of Songgoriti yang dihelat oleh ATF (Among Tani Foundation) berkolaborasi dengan Pemkot Batu bersama Dinas Lingkungan Hidup, dan didukung Bank Jatim cabang Batu.

Dengan harapan, lanjut Wiwin sapaan akrabnya mobil jenazah itu supaya dapat membantu operasional bagi masyarakat Kota Batu.

"Agar dapat membantu operasional kemanusiaan bagi masyarakat Kota Batu," tuturnya.

Selain menyerahkan mobil jenazah, ia jelaskan pula, bahwa Badan Keuangan Daerah Kota Batu bersama Bank Jatim Batu membuat suatu terobosan yang cukup spektakuler.

Yakni, membuat suatu web yang dapat menjangkau dan terhubung dengan istilah yang disebut empat pilar yaitu, BPN, KPP Prathama, BKD dan Bank Jatim.

"Web ini menghubungkan Wajib Pajak dengan keempat instansi di atas yang dapat mengakses masuk ke dalam web tersebut. Web ini juga dapat mengakses waktu, paperless, transparan dan dengan akuntabilitas yang tinggi," terangnya.

Selain itu, ia paparkan, sebagai tambahan informasi web pelaporan ini juga telah dipresentasikan di depan Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementrian Pusat, dan mendapat applaus serta apresiasi yang cukup luar biasa.

Bahkan apabila diterapkan di Kota Batu akan dihimbau untuk diterapkan di Jawa Timur bahkan nasional.

"Pada era Pandemi seperti saat ini, web ini telah dicoba untuk E-BPHTB terlebih dahulu, dan telah diterapkan semenjak Maret 2020. Untuk 1 STPD atau Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah dan lain - lainnya akan segera diterapkan di Tahun 2021," urainya.

Dengan demikian, "dengan berjalannya sistem ini diharapkan dapat selalu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar dia dengan penuh harap. (Risma/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar