Berdasarkan Hasil Quick Count Internal 01, Tim Fauzi-Eva Klaim Ungguli Fattah Jasin-Ali Fikri

Foto: Suasana Pers Confren tim pemenangan Paslon nomor urut 01
1017
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Hasil hitung sementara (quick count) lembaga survey terUKUR Paslon nomor urut 01 klaim ungguli rival.

Berdasarkan hitung cepat lembaga survey internal Paslon nomor urut 01 tersebut, hingga pukul 18.20 WIB, 80 persen data yang telah masuk ke pasangan Achmad Fauzi - Nyai Hj Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) unggul 3,3%.

Tercatat, paslon Fauzi-Eva unggul dengan perolehan suara 51,69 persen, menang tiga koka tiga persen lebih dari paslon nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Fattah-Kiai Fikri) yang memperoleh 48,31 persen.

Dalam pers confren, Direktur lembaga survey terUKUR Hasan Ubaid kepada awak media mengatakan, selisih 3,3 persen tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan.

"Tentu kemenangan versi hitung cepat ini perlu dikawal oleh tim pasangan calon nomor urut 1. Kita harus memantau setiap perkembangan tabulasi data yang masuk ke KPU," paparnya.

Dengan hasil itu, pihaknya yakin Paslon Fauzi-Eva menang dari pasangan Fattah-Kiai Fikri versi hitung cepat lembaga survey terUKUR tersebut.

"Margen of error kurang lebih 1 persen," katanya. Rabu (9/12/20).

Hasan Ubaid menambahkan, meski menang hasil hitung cepat itu, pihaknya tetap akan menunggu pengumuman resmi kemenangan pasangan Fauzi-Eva oleh KPU Sumenep.

"Kita juga menunggu hasil penghitungan versi KPU, kita optimis menang," pungkasnya. (Zai/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar