Tiga Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Bappeda Bangkalan Akan Tutup Seminggu

Foto : peta sebaran covid - 19 di Bangkalan
679
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Kasus positif Covid-19 di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkalan bertambah. Akibatnya, kegiatan di kantor tersebut terpaksa dihentikan selama seminggu.

Hal tersebut disampaikan oleh humas satgas penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zein. Melalui press rilis yang dibagikan, ia mengatakan terdapat dua kasus baru setelah satu pegawai Bappeda sebelumnya terpapar Covid-19.

"Semula satu kasus dari salah satu pegawai yakni IS (24), dan kami lakukan tracing dan swab pada pegawai yang melakukan kontak langsung dengan IS, hasilnya dua pegawai terpapar," ucapnya, Rabu (09/12/2020).

Diketahui dua pegawai tersebut yakni SR (47) dan TS (42), keduanya merupakan pegawai perempuan di kantor Bappeda. Saat ini, keduanya telah melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan intensif dari pihak medis.

"Sementara itu, ada 7 orang reaktif dari hasil rapid tes pegawai yang tidak berkontak langsung dengan IS dan saat ini sudah melakukan tes swab namun hasilnya belum keluar," tambahnya.

Selain itu, Agus menuturkan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memerintahkan Sekda Bangkalan, Taufan Zairinsjah untuk menutup kantor Bappeda sementara.

"Iya, untuk kegiatan di Bappeda sementara dilakukan secara WFH sejak selasa kemarin (08/12/2020) hingga senin nanti (14/12/2020)," imbuhnya.(Julian/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar