Dihadang Pohon Tumbang, Akses Jalan Raya Klampis - Bangkalan Macet 2 Kilometer

Foto :Petugas Evakuasi Pohon Tumbang
612
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Hujan lebat terjadi sejak beberapa hari terakhir di Kecamatan Klampis, Bangkalan mengakibatkan pohon tumbang di Jalan Raya Klampis, Desa Ra'as, Rabu (09/12/2020).

Pohon berbatang besar yang tumbang tepat melintang dan memotong arus lalu lintas dari arah utara dan selatan. Akibatnya kemacetan dari dua arah terjadi cukup panjang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkalan, Rizal Moris menyampaikan, evakuasi membutuhkan waktu yang lebih panjang sebab batang pohon cukup besar dan memerlukan bantuan alat pemotong.

"Batang pohon yang tumbang cukup besar mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh," ujarnya.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, sebab pohon tumbang terjadi saat hujan lebat disertai angin dan kondisi jalan sepi pengendara.

"Alhamdulillah korban nihil dan tak ada kendaraan melintas saat kejadian," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Klampis AKP Bidaruddin menyampaikan, arus lalu lintas baru terurai setelah proses evakuasi dilakukan. Akibatnya kemacetan terjadi hingga 2 kilometer.

"Untuk evakuasi sejak pukul 08:30 sampai pukul 10:45, untuk kemacetan dari arah barat sepanjang 2 km dan timur 1 km," ungkapnya.

Dikatakan, selain petugas, evakuasi juga dibantu oleh beberapa pihak termasuk kepala desa setempat dan juga masyarakat Desa Ra'as.(Julian/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar